RN - Pemprov DKI Jakarta menanti aturan dari Kementerian Perhubungan mengenai akan diberlakukan PPKM Level 3 di ibukota pada 24 Desember mendatang.
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Apabila ada penyesuaian penyekatan jalan, demikian pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis(25/11/2021).
BERITA TERKAIT :Kapolda Metro Minta Polisi Netral, Sikap APK Banten Harus Tiru Jakarta?
330 TPS Pilkada DKI Dinilai Rawan, Yang Bikin Gaduh Bakal Diborgol
Sebelumnya kepada wartawan Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, penyekatan belum dirumuskan, akan tetapi, pihaknya akan mengoptimalkan
"Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa,”ucapnya.