RN- Lurah Petukangan Selatan, Wahyudi membenarkan adanya pembongkaran sejumlah kuburan di pemakaman wakaf H Nian, di RW 01 Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pembongkaran dan pemindahan kuburan di pemakaman wakaf itu dilakukan sepihak oleh pengurus makam tanpa seizin ahli waris.
"Permasalahan yang dibahas pemindahan makam sepihak oleh pengurus makam tanpa seijin ahli waris dengan alasan Ruislag pengembang," ujar Wahyudi dalam pesan singkatnya, Minggu (19/12/2021).
BERITA TERKAIT :Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Temukan Barang Bukti untuk Menganiaya
Menurutnya, tanah pemakaman wakaf itu akan digunakan sebagai akses jalan bagi pengembang. Sedikitnya, kata Wahyudi, ada 500 meter persegi tanah pemakaman yang terdampak rencana pengembang itu.
"Makam seluas 500 m untuk akses jalan dengan lahan pengganti sebelah makam seluas 1200 meter dan ambulans. Hal ini dilaksanakan tanpa musyawarah dan terjadi keresahan di warga terutama ahli waris makam dan terjadi ketegangan dengan pengurus," katanya.
Dia memastikan, rencana akses jalan itu dilakukan oleh pengembang swasta, bukan pemerintah. Namun, tegasnya, pengembang swasta ini belum memberikan penjelasan kepada kelurahan. Dari informasi yang beredar di masyarakat, pengembang akan membangun apartemen di samping tol JORR.
"Ini saya dapet info, karena pengembang belum menjelaskan rencana proyek ke kelurahan," imbuhnya.
Dari hasil musyawarah warga, ungkap Wahyudi, Ketua Pengurus Pemakaman Wakaf H Nian, Ustadz Fatullah mengaku telah memindahkan 4 kuburan ke tanah pengganti dari pengembang pada Kamis (16/12/2021) kemarin.
Untuk meredakan emosi masyarakat, ungkapnya, musyawarah menyepakati agar penggalian kuburan diberhentikan dan pengurus Pemakaman wakaf dibubarkan.
"Makam yang sudah di pindah sebanyak 4 buah dikembalikan kembali ke tempat semula. Lalu, ada permintaan maaf dari pengurus lama secara terbuka dan kepengurusan baru akan dibentuk secepatnya dan diarahkan oleh Lurah Petukangan Selatan," katanya.