RN - Pemerintah meluncurkan pembuatan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Matik). Dasar Hukum PTSL yang telah diatur oleh Kementrian ATR /BPN Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018.
Kurniasih, salah satu ahli waris dari Nimah Binti Niman yang saat ini terus berjuang meminta hak ganti uang atas pembebasan lahan Tol Becakayu (Bekasi, Cawang dan Kampung Melayu) yang berlokasi di Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat mempertanyakan kebijakan sikap dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BERITA TERKAIT :Sudah Fix, Sofyan Djalil Bersiap Angkat Koper Sore Ini
Urus Sertifikat Lewat Prona/PTSL Bertahun-tahun di Bekasi Gak Kelar-kelar, Ada Kendala Apa?
Sebab, saat ini terjadi kalau Sertifikat atas nama Nimah, yang berlokasi di Jln. Wijaya RT.006/RW.015, Kampung 2, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat dibekukan oleh pihak BPN Kota Bekasi.
Ahli waris Kurniasih menayakan kepada salah seorang Staf BPN, Bu Elfa. Ia mengatakan bahwa Sertifikat nama Nimah sudah dihapus namanya di BPN dan sudah tidak berlaku lagi tuturnya dalam pesan WhatsApp.
Menyikapi hal tersebut, Rijal, LSM Rakyat mengaku berang dan meminta oknum BPN yang terlibat agar Kepala BPN, Pak Andi harus menindak tegas dan harus mencopot oknum nakal tersebut guna tidak ada lagi virus- virus yang merusak nama Baik BPN.
"Pak Andi selaku Kepala BPN Kota Bekasi harus mencopot oknum nakal dalam proses ganti rugi Pembebasan Lahan Tol Becakayu. Sebab, ada warga yang berhak mendapatkan namun hak tersebut malam tidak dimiliki oleh si Warga yang berhak tersebut," tegas Rizal, Jum'at (25/12/2021).
Sementara, menurut keterangan Nurdin, salah satu Alih waris bahwa Camat Bekasi Barat, Maka Narowi didalam menangapi terkait Sertifikat yang di hapus di BPN.
"Sertifikat tak bisa dihapus atau nama pemiliknya di hapus karena nama Nimah sudah tercatat yang bisa balik nama tapi Sertifikat atas nama yang pertama, Nimah tetap harus ada, itu untuk riwayat, tutur Pak Camat Maka," terang Nurdin.
Kabar yang saya dapat, sambung Kurniasih, dihapusnya sartikat atas nama Nimah karena Iwan cs dan pengacaranya datang kesalah satu pejabat BPN.
Keruhnya masalah ini dikarenakan lokasi tersebut dapat pembebasan lahan Becakayu.
"Makanya anak Nimah, Iwan cs dari asil perkawinan berusaha menghilangkan saya sebagai anak pertama dari hasil perkawin pertama yang sah dan tercatat di KUA," tutur Nurdin.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Sekedar diketahui, Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.