Jumat,  22 November 2024

Soal Permintaan Karateker, Warga RW 08 Sesalkan Pelayanan di Pihak Kel. Cengkareng Barat Lemot

HW
Soal Permintaan Karateker, Warga RW 08 Sesalkan Pelayanan di Pihak Kel. Cengkareng Barat Lemot

RN - Warga RW 08 Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat menyayangkan sikap cueknya pihak Kelurahan Cengkareng Barat terhadap aspirasi mereka.

Pasalnya, keinginan warga agar jabatan RW 08 telah berakhir (kekosongan) diambil alih oleh Karakteker selaku pejabat yang ditunjuk oleh Lurah Cengkareng Barat tidak digubris.

"Melalui surat forum warga, kami sudah sampaikan ke pak Lurah agar masa jabatan Ketua RW 08 Cengkareng Barat diambil alih oleh karakter. Sesuai aturan yang berlaku. Tapi malah nunggu Ketua RW yang sudah habis masa jabatannya," ucap Ketua Forum Warga RW 08 Kel. Cengkareng Barat Amsir ketika dihubungi, Kamis(13/01/2022).

BERITA TERKAIT :
Soal Kisruh Proses Pemilihan Ketua RW 06 Pejuang, Ini Pandangan Henu Sunarko

Ditegaskan Amsir, selaku Ketua forum warga sudah berupaya mengundang Ketua RW 08 yang telah habis masa jabatannya.

"Kita sudah menghubungi Ketua RWnya untuk audiensi. Tapi tidak ada jawaban. Sehingga, kita berkirim surat ke pihak kelurahan sampai tembusan Walikota Jakarta Barat, tapi belum ada respon," pungkasnya.

Pada prinsipnya kata Amsir, tidak melarang jika memang mencalonkan lagi. Tapi, kursi RW harus dipegang Karateker hingga digelarnya pemilihan Ketua RW 08.

"Memang dia sudah tiga periode, dua kali dalam aturan pergub 168 dan sekali dalam pergub 171. Nah di Pergub 171 ini kan sudah habis masa jabatannya. Kalau mau nyalon lagi silahkan. Tapi, masa jabatan yang sudah habis harus diambil alih oleh Karateker, jangan dikelonin. Kami tidak mau Pergib 171 diplintir," tegasnya.

Sementara, ketika dihubungi Lurah Cengkareng Barat Waluyo belum bersedia komentar banyak lantaran tengah rapat. "Lagi rapat pak," ucap lurah.