Kamis,  25 April 2024

Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM

Tim Advokasi Keadilan Desak Bripka Bayu Tamtomo Dipecat 

Ant/Al
Tim Advokasi Keadilan Desak Bripka Bayu Tamtomo Dipecat 
Ilustrasi. Pixabay.com

RN - Tim Advokasi Keadilan mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memecat Bripka Bayu Tamtomo. Bayu Tamtomo diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS.
  
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, Erlina di Jakarta, Selata, (25/1/2022).

Selain itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.

Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswa Fakultas Hukum ULM dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

BERITA TERKAIT :
Berikan Layanan Prima Untuk Warga Saat Mudik Lebaran, Lurah Taman Sari Bantu Jaga Wilayah
Sembako Murah Bikin Semangat Ditengah Puasa, Warga Tamansari: Makasih Pak Pj dan Pak Walikota

Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021. 

Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.