RN - Polres Serang kota melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel yang terjadi di Kota Serang, Banten. Kasus tindak pidana asusila ini sempat dihentikan, sehingga mendapat sorotan publik.
“Sesuai rekomendasi gelar perkara kasus penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan,’’ kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, Sabtu (29/1/2022).
Tahap selanjutnya kata dia, akan digelar perkara secara internal bersama pengawas Polres.
BERITA TERKAIT :Janji Walikota Serang dan Wakilnya di Watu Gilang Raja Banten
“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat akan menyelesaikan pemberkasaan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,’’ ujarnya.
Adapun melajutkan kasus tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya polisi menghentikan kasus pemerkosaan seorang gadis difabel berusia 21 tahun hingga hamil di Kota Serang. Publik menyanyangkan keputusan itu dan suharusnya menahan pelaku.