RN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna memberikan usulan kepada Komisi III DPR RI agar bandar narkoba dimiskinkan.
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),'' ujar Yasonna, di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Lanjut dia, aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT :Hasto Jabat Sekjen Lagi, Jokowi Cs Bisa Meredup Nih?
Hina JK & Nyaris Adu Jotos Dengan Rock Gerung, Silfester Masih Bebas
"Ini agar dia jera. Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya,'' katanya.
Ia mengungkapkan, usulannya tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021 lalu.
