Rabu,  24 April 2024

Berpotensi Langgar Aturan, FPPJ Minta Raperda Utilitas Dibatalkan

SN
Berpotensi Langgar Aturan, FPPJ Minta Raperda Utilitas Dibatalkan

RN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual terkait rancangan peraturan daerah yang mengatur soal tarif penempatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Rapat dilaksanakan hari ini, Senin (7/2) sektar pukul 10.00 WIB.

Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah meminta Pemerintah Provinsi serta DPRD DKI Jakarta membatalkan Raperda tersebut lantaran dianggap kontradiktif dengan aturan sebelumnya, sehingga rentan pelanggaran di dalamnya.

"Perda Nomor 8 tahun 1999 dan Pergub 106 tahun 2019 mengatakan bahwa tarif yang dikenakan bagi penempatan jaringan utilitas adalah retribusi daerah," ujar Rian, sapaan akrab Endriansah di Jakarta, Senin (7/2/2022).

BERITA TERKAIT :
APJ Sebut Asset Diduga Banyak Bermasalah Keuangan Jakpro Kaya Hantu.?
FPPJ: HBH Fokus Benahi Jakarta Sampai Tuntas Masa Jabatan

"Tapi dalam usulan Raperda, Badan Usaha, BUMD terkait ya berhak mendapat tarif penempatan dari penyelenggara jaringan utilitas. Ini kan kontra produktif," lanjutnya.

Senada dengan itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan soal rencana penempatan tarif utilitas tersebut. Demokrat menyoroti soal jumlah tarif penempatan jaringan utilitas yang menjadi proyek kerjasama antara BUMD dengan pihak swasta tersebut.

Demokrat juga menilai adanya potensi dikemudian hari terkait perbedaan tarif penempatan utilitas berbeda dengan asumsi yang menjadi dasar kerjasama BUMD dengan perusahaan swasta.

Diketahui, BUMD tersebut antara lain PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Sarana Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya dan sejumlah perusaahan swasta kelas kakap lainnya.

 

#SJUT   #Raperda   #FPPJ