Jumat,  22 November 2024

5000 Masker Dibagikan, Kapolsek dan Kater Kalideres Himbau Penumpang Patuhi Prokes

HW
5000 Masker Dibagikan, Kapolsek dan Kater Kalideres Himbau Penumpang Patuhi Prokes

RN - Petugas Dishub Terminal Bus Kalideres bersama Polsek Kalideres, Jakarta Barat membagikan masker serta melakukan himbauan protokol kesehatan. Hal itu, guna mencegah merebaknya Covid-19 varian Omicron, Rabu(9/02/2022).

Terlihat, dalam pembagian masker itu Kapolsek Kalideres Kompol Hasoloan Situmorang bersama Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnain menyasar ke sejumlah calon penumpang Bus AKAP maupun para pekerja serta pedagang di terminal bus tersebut.

"Ada 5000 masker yang kita bagikan untuk para calon penumpang serta pedagang dan awak bus," ujar Revi ketika dihubungi, Jumat(11/02/2022).

BERITA TERKAIT :
Tatap Muka Dengan Kapolsek Baru, Lurah Kembangan Utara Siap Sinergitas 
Larangan Penayangan Investigasi Membunuh Kebebasan Perss

Revi juga menghimbau kepada para calon penumpang maupun para awak bus terminal serta pedagang untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Omicron mulai merebak. Saya bersama pak Kapolsek Kalideres selalu mengingatkan kepada mereka untuk selalu patuhi prokes, dan 5 M,  apalagi saat ini  omicron sedang merebak," imbuhnya.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3, di antaranya Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus meskipun tren Covid-19 meningkat, namun karena lantaran masih rendahnya tracing yang dilakukan. 

Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.