RN - Sejumlah warga Kota Tangerang menolak untuk membayar tunggakan PBB yang muncul tiba-tiba. Tagihan tersebut bahkan ada yang mencapai jutaan Rupiah.
Haryo Wicaksono, warga di Kompleks Peruri, Ciledug, Kota Tangerang, mengaku tagihan PBB-nya mencapai Rp9 juta.
‘’Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, cuma kaget pas keluar SPT PBB kok ada tunggakan 1994-2001,’’ kata dia.
BERITA TERKAIT :NIK KTP Jadi NPWP Bisa Intip Transaksi Wajib Pajak Ke Mana Aje
Menurut dia, hal ini keanehan. Sebab saat membeli rumah bekas, sebelum akad, sudah dicek di bank dan notaris di sana tidak ada pemberitahuan PBB belum terbayar.
‘’Kalau ada tunggahan pastikan saat akad atau balik nama di bank notaris pasti dikasih tahu,’’ katanya.
Senada yang dialami Haryo, sejumlah warga di perumahan Cipondok Makmur juga mengeluhkan terkait tunggakan-tunggakan lama yang tiba-tiba muncul tanpa ada pemberitahuan di SPT terdahulu.
“Ini aneh, Kok administrasinya carut-marut begini sih,’’ ucapnya.
Terkait keluhan warga, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Tangerang mengatakan, tengah melakukan penyelesaian piutang PBB.
“Hal ini (pemberitahuan tunggakan PBB) kami lakukan untuk menyelesaikan piutang. Kami mohon maaf kepada Wajib Pajak (WP) kalau hal ini menjadikan kaget,’’ ujar Sekretaris Bappenda Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, Senin (14/2/2022).
Ia mebegaskan, tidak ada maladministrasi yang terjadi terkait SPPT PBB yang disampaikan kepada para warga WP.