RN - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam kasus memerkosa 13 santriwati tidak dapat dipenuhi. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban. Maka, didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.
BERITA TERKAIT :Tak Kasih Ampun, JPU Keukeuh Tuntut Mati Herry Wirawan
“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.
“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.