RN - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Hal itu menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Diketahui, perkiraan kebutuhan biaya Rp 2 triliun untuk membangun Istana Negara di Nusantara. Anggaran besar itu mengacu pada biaya yang dibutuhkan untuk membangun hotel bintang 5 dengan luasan tertentu.
Dilansir dari Antara, Kamis (17/2/2022), IKN resmi diundangkan pada Selasa (15/2). Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Pemerintahan itu disebut Otorita IKN, yang diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
BERITA TERKAIT :Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara yang mengusung
"Kota Dunia untuk Semua". Dia berharap pembangunan ini menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia Dengan nama Nusantara, IKN Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," kata Suharso dalam keterangannya.
Suharso menyampaikan, terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, pembangunan IKN sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045. Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.
"Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," ujar Suharso.
Sementara Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati memastikan tata kelola pemerintahan IKN tidak akan keluar dari konstitusi.
"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," tutur Sahli Diani.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata menambahkan pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.
"Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai 'Kota Dunia untuk Semua', yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan," ucap dia.