Senin,  29 April 2024

Mau Kaya Mendadak, Suami Istri Di Serang Banten Timbun Minyak Goreng

NS/RN
 Mau Kaya Mendadak, Suami Istri Di Serang Banten Timbun Minyak Goreng

RN - Disaat rakyat susah mencari minyak goreng ternyata dimanfaatkan oknum-oknum. Adalah AH dan RS yanng layak dicap biadab.

Pasangan suami istri (pasutri) ini ketahuan menimbun minyak goreng. Kepolisian Resor Serang Kota menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Selasa 22 Februari 2022 malam. 

Petugas kepolisian dan Satgas Pangan menemukan sebanyak 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di rumah tersebut. Pasangan suami istri dan tiga orang lainnya diamankan karena diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan dan harga yang mahal.

BERITA TERKAIT :
Usai Lebaran Harga Bawang Merah Nyekek Leher, Pengusaha Warteg Menjerit Berjamaah
Harapan Emak Emak Harga Beras Turun Takkan Terjadi Akan Terus Mahal

"Bila kita total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek yang kita amankan, atau lebih kurang 9.600 liter," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengintaian menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada lima orang penimbun dan pembeli minyak goreng yang diamankan.

Mereka terdiri dari pelaku penimbun berinisial AH dan RS yang merupakan pasangan suami istri. Serta tiga orang pembeli. Para pelaku diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan.

Sebanyak 9600 liter mintak goreng dikemas dalam karton dus di setiap ruangan dan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun di lokasi ini.

Kepada petugas kepolisian, pelaku pasangan suami istri secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.

Karmin, petugas keamanan perumahan mengaku tak mengetahui ada aktivitas penimbunan minyak goreng. Namun, dirinya hanya mengetahui kerap ada mobil mengangkut minyak goreng.

"Saya cuma tahu keluar masuk mobil losbak bawa minyak," ujar Karmin, petugas keamanan perumahan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan denda Rp150 miliar.