Kamis,  25 April 2024

Baru Kenal 3 Minggu

Ajak ML Ditolak Karyawati Diperkosa, Bang Zaki? Tangerang Ga Aman Ya..

RN/CR
Ajak ML Ditolak Karyawati Diperkosa, Bang Zaki? Tangerang Ga Aman Ya..
Ilustrasi -Net

RN - S alias Endit (28) emang manusia bejat. Baru kenal A (26) tiga pekan, sudah berani ngajak berhubungan badan alias ML. Sontak saja ajakan itu ditolak.

Mendapat penolakan dari gadis kenalannya tersebut, Endit malah menganiaya karyawati cantik itu, lalu memperkosanya serta mengambil ponsel milik korban.

Kejadian ini berlangsung pada Minggu 3 Maret 2022, saat pelaku dalam perjalanan menjemput korban dari tempat kerja.

BERITA TERKAIT :
Airlangga Lebih Sreg Ridwan Kamil Ke Jakarta, Golkar DKI: Kita Tetap Zaki Walaupun Elektabilitas Hancur
RK Lebih Kuat di Jawa Barat, Bos Golkar DKI (Zaki) Sumringah Nih...

"Tersangka S alias Endit (28) kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Zain menerangkan, pelaku baru mengenal korban sekitar 3 pekan. Endit melakukan semua aksinya itu di areal persawahan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, seusai menjemput korban dari tempat kerjanya.

"Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan," kata Zain.

Saat tiba di area persawahan, tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak berhubungan badan dan ditolak korban. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh, dan dicekik juga dipukuli di bagian kepala dan wajah.

"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban, dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban," terang Zain.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Namun, rupanya korban langsung melaporkan perbuatan Endit ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. 

Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim lalu mendatangi rumah tersangka Endit, namun tidak ada.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Zain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.