RN - Olivia Nathania yang dikenal sebagai putri dari penyanyi Nia Daniaty, divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain,” kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Dikatakan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), apalagi para korban mengalami kerugian total ratusan juta. “Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” tegas hakim.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Baru Cerai Sudah Dapat Teman Dekat, Cinlok Inara Rusli Lepas Status Janda?
Namun begitu mengetahui vonis tersebut, Olivia menanggapi bakal mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya. Bahkan, sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Sedangkan untuk penetapan status tersangka tersebut, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Dari situlah, pihak Kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dirinya pada hari yang sama. Ha itu setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka. Kemudian, berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan beberapa saksi dari pihak Jaksa dan Kuasa Hukum yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.