Kamis,  28 March 2024

16 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kepribadian, Ada Nama yang Pernah Ditolak DPR 

Tori
 16 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kepribadian, Ada Nama yang Pernah Ditolak DPR 
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta/Setkab RI

RN - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 16 calon hakim agung periode 2021-2022 dinyatakan lolos tes kesehatan dan kepribadian. 

Nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga berhak mengikuti tahap wawancara pada 25-27 April 2022 di kantor KY. 

Keputusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 03/PIM/RH.01.04/04/2022 tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung RI 2021-2022.

BERITA TERKAIT :
9 Hakim Agung Langgar Kode Etik, KY Usul Sanksi Teguran Hingga Pecat

"Untuk Kamar Pidana, ada delapan nama yang lolos," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).

Delapan nama tersebut ialah Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Aviantara, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Catur Irianto, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya F. Willem Saija, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan MA Noor Edi Yono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta, Panitera Muda Pidana Khusus MA Sudharmawatiningsih, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartanto, serta Hakim Tinggi Badan Pengawas MA Suradi.

Untuk Kamar Perdata dan Kamar Agama, KY mengumumkan masing-masing terdapat dua nama yang lolos seleksi calon hakim agung tahap ketiga tersebut. 

Calon hakim agung untuk Kamar Perdata ialah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Heru Pramono dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani Indrawati. Sedangkan calon hakim agung untuk Kamar Agama adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Abd Hakim dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Moch Sukri.

Sementara itu, untuk Kamar Tata Usaha Negara, KY mengumumkan empat nama yang lolos, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun, pengacafra pada PDB Law Firm Doni Budiono, dua Hakim Pengadilan Pajak Wishnoe Saleh Thaib dan Triyono Martanto. Nama terakhir ini pernah gagal dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021 di DPR karena diduga plagiat makalah. 

Siti mengingatkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

Peserta juga diminta mematuhi peraturan yang berlaku selama tahapan wawancara. Para calon juga diingatkan tak mengindahkan pihak yang menawarkan proses kelulusan.
 
"Mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tegas Siti.

Bagi calon hakim agung, yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian namun tidak mengikuti wawancara, akan dinyatakan gugur.