Jumat,  22 November 2024

Direkomendasi Kena Sanksi Ombudsman

Pejabat Pemkot Bekasi Nekat Nyalon Sekda dan Eselon II

RICK/BUD
Pejabat Pemkot Bekasi Nekat Nyalon Sekda dan Eselon II
Ilustrasi (ist)

RADAR NONSTOP - Pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) dan enam jabatan eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi ditutup Senin lalu.

Open bidding Jabatan Pratama Tinggi (JPT) tersebut untuk mengisi 7 kursi pejabat yang selama ini lowong.

Ada empat pejabat eselon II yang mendaftar calon sekda yaitu Dadang Ginanjar (Kadisperkimtan), Jumhana Luthfi (Kadis LH), Reni Hendrawati (Kepala BKPPD), dan Aceng Solahudin (Kadis Damkar).

Dan ada sekitar 16 pejabat berebut 6 jabatan Kepala Dinas dan Staf Ahli.

Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo, menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018, Sekda definitif harus terisi paling lama 3 bulan pasca Penjabat Sekda Widodo Indrijantoro dilantik. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 5 ayat 3.

Dalam open biding/assessment calon Sekda, kata dia, sesuai peraturan yang ada, harus memenuhi syarat yaitu; pejabat tinggi Pratama eselon II B, pangkat terendah pembina utama muda golongan IV C, pernah menduduki jabatan minimal dua kali di Dinas/Badan, mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan usia maksimal 56 pada saat SK penetapan (Pasal 107 PP No. 11 tahun 2017).

Dijelaskan, terkait sanksi dari Ombudsman RI yang hingga kini juga belum dieksekusi akan menjadi catatan Komisi ASN bagi pejabat yang sudah direkomendasikan Ombudsman. 

"Ini terkait tata kelola pemerintahan yang sudah ada aturan baku, jadi perlu pertimbangan bagi pejabat eselon II yang masuk daftar rekomendasi Ombudsmen," tegas Didit.

Masih kata Didit, diketahui sejumlah pelamar calon sekda dan eselon II direkomendasikan kena sanksi oleh Ombudsman RI. Pejabat atau seseorang yang akan mendapat sanksi administrasi selama 2 tahun, tidak diperkenankan mendapatkan promosi, penundaan golongan, kepangkatan.

"Hal tersebut dijelaskan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 39, diatur UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, terkait sanksi administrasi juga diatur secara khusus dalam PP No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Termasuk bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Hal tersebut jelas termuat dalam Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Jadi Pansel Open Biding sebaiknya berkonsultasi aktif dengan Komisi ASN dan Ombudsman agar tidak terjadi pelanggaran," saran Didit.

Ditambahkan, diperlukan sosok Sekda yang bisa mengikuti ritme kerja Walikota Bekasi yang harus siap 24 jam, loyal, pekerja keras, visioner dan mampu menterjemahkan semua kebijakan dan program visi-misi Kota Bekasi Cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan.

"Itu yang paling penting mampu mengimbangi ritme dan pola kerja Walikota," imbuhnya. (*)

BERITA TERKAIT :