Jumat,  03 May 2024

Ayah Anak Kompak Jadi Begal, Bacok Ibu Yang Lagi Boncengi Anaknya 

NS/RN
Ayah Anak Kompak Jadi Begal, Bacok Ibu Yang Lagi Boncengi Anaknya 
Ilustrasi

RN - Begal di Kabupaten Tangerang, Banten sadis-sadis. Alhasil, seorang ibu muda di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban begal ketika tengah membonceng dua anaknya yang masih balita. 

Korban mengalami luka bacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 22 April 2022. Saat itu koban hendak berangkat bekerja dengan mengendarai motor. Namun, ia terlebih dahulu ingin menitipkan kedua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun ke rumah kakaknya.

BERITA TERKAIT :
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol
Jakarta Kini Tak Aman Lagi, Goesser Dipepet Dan HP Dirampas

Saat di tengah perjalanan, korban dipepet pelaku yang berjumlah dua orang.

"Korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor. Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," ucapnya, pada Selasa (17/5/2022).

Sepeda motor korban pun hendak dibawa pelaku. Namun, karena korban teriak minta tolong lalu sepeda motor korban ditinggal kembali oleh pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengejar pelaku yang ternyata merupakan warga Lebak, Banten.

"Dua saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban," tutur Kapolres.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 16 Mei 2022 jam 02.00 WIB di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya diketahui merupakan ayah dan anak. Keduanya juga mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (begal) secara bersama-sama.

"Saat diminta untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," kata Kapolres.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus manakala melakukan aksi kejahatannya di TKP lain.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun pidana," tutur Zain.