Jumat,  22 November 2024

DPR Riuh Brotoseno Dimaafkan, Lemkapi Pilih Bela Kapolri

Tori
 DPR Riuh Brotoseno Dimaafkan, Lemkapi Pilih Bela Kapolri
AKBP Raden Brotoseno/Net

RN - AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara tak dipecat dari Korps Bhayangkara meskipun pernah terjerat kasus korupsi. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, keputusan dipecat atau tidaknya AKBP Raden Brotoseno sepenuhnya kewenangan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

"Putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri," kata Edi dalam keteranganya, Rabu (1/6/2022). 

BERITA TERKAIT :

Edi mencermati KKEP tidak merekomendasikan Brotoseno dipecat karena pemberi suap divonis bebas oleh hakim.

Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan. Kemudian ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan yang bersangkutan berkinerja baik selama menjadi polisi.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat Divisi Propam Polri sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku saat menangani perkara Brotoseno.

"Semua putusan terhadap Brotoseno melalui pertimbangan yang matang. Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP," kata pemerhati kepolisian ini.

Brotoseno yang kala itu menjabat Kepala Unit V di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, pernah didakwa menerima suap saat menangani perkara korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Ia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sejak 15 Februari 2020, Brotoseno telah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, putusan KKEP untuk Brotoseno telah final.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/5/2022), Ferdy mengatakan, bentuk pelanggaran Brotoseno yang terungkap di sidang KKEP adalah menerima suap dari tersangka korupsi.

Namun, Brotoseno lolos dari sanksi pemecatan. Dia dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan dimutasi bersifat demosi.

"Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," kata Ferdy.