RN - Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBI menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam surat itu, Kaharudin Ongko menyatakan akan beritikad baik, kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan terkait BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie mengatakan, kliennya sejauh ini sudah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah, yakni dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang dinilai mencapai Rp4 triliun.
BERITA TERKAIT :"Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," ujar Imran dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Imran menambahkan, dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan, adalah salah satu upaya kliennya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegas Imran.
Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. "Bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial," pungkasnya.