Selasa,  16 April 2024

Hutang Bikin Kalap, Emak-emak Diciduk Polisi Gadaikan Lima Mobil Rental

HW
Hutang Bikin Kalap, Emak-emak Diciduk Polisi Gadaikan Lima Mobil Rental
Ilustrasi/net

RN - Lantaran terlilit hutang, seorang ibu rumah tangga asal Temanggung, Jawa Tengah berinisial RW nekat gadaikan lima mobil milik salah satu rental di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.

Kemudian uang dari hasil menggadaikan mobil rental dengan taksiran Rp 1 miliar itu, dipakai untuk keperluan dan melunasi hutang-hutangnya.

Akibatnya, RW (32) diamankan oleh pihak Polsek Sleman.

BERITA TERKAIT :
Ciro Immobile Tinggalkan Lazio
Trent Lagi Frustrasi Nih....

"Uangnya untuk kepentingan tersangka, salah satunya untuk membayar utang," ujar Kapolsek Sleman, Kompol Supardi kepada wartawan, Sabtu(11/06/2022).

Lebih lanjut Supardi menjelaskan ditangkapnya RW. Awalnya pada bulan pertama, pelaku dalam melakukan pembayaran rental mobil lancar.

Sehingga si pemilik mobil ini tak menaruh curiga terhadap RW.

"Awalnya pemilik rental tak curiga pada tersangka karena selalu lancar saat membayar uang sewa,"jelas kapolsek.

Uang sewa mobil setiap bulan pun kata Supardi bervariatif.

"Pembayaran bervariasi setiap bulannya ada yang Rp5 juta hingga Rp7 juta," katanya.

Akan tetapi ungkap Supardi, pada bulan kedua, pelaku tak kunjung memberi kabar soal pembayaran rental mobil.

Selain itu, RW sulit dihubungi. Mulailah timbul kecurigaan si pemilik mobil. Hingga berujung pelaporan.

"Pada bulan pertama pembayarannya lancar. Bulan kedua, tersangka sudah susah dihubungi. Kemudian korban pun melapor ke Polsek Sleman,"ungkapnya.

Usai menerima laporan, polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran si pelaku dan berhasil mengamankan RW.

Dari hasil penyelidikan terungkap, mobil-mobil yang disewa ini telah digadaikan oleh RW di daerah Wonosobo dan Temanggung, Jawa Tengah.

"Mobil telah digadaikan tersangka. Ada yang digadai Rp30 juta, ada yang Rp35 juta. Digadaikan di Wonosobo dan Temanggung. Total ada lima mobil yang digadaikan tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, RW di  jerat dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.