Jumat,  22 November 2024

Udah Bebas, Kasus Selegram Angela Lee Seret Orang Lain

Tori
Udah Bebas, Kasus Selegram Angela Lee Seret Orang Lain
Upa Labuhari/dok pribadi

RN - Perkara kasus penipuan senilai Rp12 miliar yang menyeret selebgram Angela Charlie alias Angela Lee sebagai terpidana, memasuki babak baru. 

Perkara ini diketahui sudah memiliki kekuatan tetap melalui Pengadilan Negeri Sleman, sejak tahun 2018. Angela bahkan telah dinyatakan bebas.  

Kekinian, ST, masih pelapor yang sama, membuat laporan baru dengan tuduhan barang bukti yang diserahkan ke penyidik Polrres Sleman pada tahun 2018 lalu, tidak sesuai. 

BERITA TERKAIT :
Ngaku Pengusaha, Angela Lee Terbuai Dengan Rayuan Kurir Narkoba Fredy 
Kurir Narkoba Fredy Dibui, Pacar Selebgram Angela Lee?

ST melaporkan DH yang tak lain adalah suami Angela dan seorang penyidik di Polres Sleman yang menangani perkara penipuan sang selebgram waktu itu. 

Padahal barang bukti yang diserahkan kala itu telah dinyatakan benar saat disita oleh penyidik Polres Sleman, bahkan dikonfrontir kembali oleh Angela Lee. 

Kemudian setelah dikonfrontir oleh Angela Lee pada saat itu, semua barang bukti dibawa ke kejaksaaan untuk diserahkan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua. Di mana barang bukti tersebut ditanyakan lagi kembali ke Angela Lee untuk dikonfirmasi lagi kebenarannya.

Pada saat itu Angela Lee menyatakan bahwa barang bukti yang diserahkan sepenuhnya benar barang-barang yang ia gadai ke DH. 

Kini setelah beberapa tahun berlalu, penyidik dari Polda DIY menyatakan bahwa barang-barang yang diserahkan itu tidak sesuai. 

DH dan seorang penyidik Polres Sleman yang sekarang bertugas di Mabes Polri dinyatakan sebagai tersangka.

"Hal ini tentu menarik perhatian, mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2018," kata pengamat hukum, Upa Labuhari dalam keterangannya, hari ini. 

"Dan berdasarkan prinsip hukum, sesuatu yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diperiksa apalagi diperhadapkan ke muka pengadilan," sambungnya. 

Apabila hal ini terus berlanjut, menurut Upa, bukan tidak mungkin seluruh masyarakat Indonesia akan kembali melaporkan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, khususnya penyidik Polri yang menangani perkara mereka dulu. 

"Sehingga akan banyak penyidik Polri yang akan dijadikan sebagai tersangka di kemudian hari," kata Upa yang wartawan senior. 

Berkaca dari perkara Angela Lee, menurut Upa, masyarakat dapat mengajukan peninjauan atas proses hukum yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan ke Wassidik Mabes Polri. 

"Seperti halnya pada hari ini sedang dilakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menimpa DH yang juga mengorbankan seorang penyidik Polri," tuturnya. 

Upa menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Biro Wassidik Mabes Polri sebagai penegak hukum dan tempat aduan terakhir mereka yang merasa 'dikorbankan' oleh oknum penegak hukum. 

"Putusan dari gelar perkara khusus ini akan sangat menentukan apakah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dapat diperiksa kembali atau tidak," demikian Upa.