Rabu,  17 April 2024

Ormas Tolak Renovasi Vihara di Sukabumi, Vox Point Indonesia Sentil Peraturan Bersama Menag-Mendagri

Tori
Ormas Tolak Renovasi Vihara di Sukabumi, Vox Point Indonesia Sentil Peraturan Bersama Menag-Mendagri
Ilustrasi vihara

RN - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia mengecam penolakan renovasi Vihara Jlu Tieng Kung di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi oleh sejumlah ormas dan lembaga MUI Kecamatan pada 27 Juni 2022 lalu. 

"Menolak segala bentuk diskriminasi dan intoleransi dengan alasan dan pertimbangan apapun," tegas Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati, dalam keterangannya, Senin (4/7/2022). 

Vox Point Indonesia mengecam keras tindakan penolakan renovasi vihara tersebut. "Dan menuntut semua pihak yang terlibat dalam peristiwa penolakan sebagaimana yang disebutkan di atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Jaga Jarak Satu Meter, Ini Aturan Masjid Saat New Normal

Handojo menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait alasan sumir penolakan renovasi rumah ibadah itu yang dianggap sebagai bagian dari upaya Buddhaisasi terhadap warga muslim. 

"Memperlihatkan kedangkalan dan kumuhnya penghayatan terhadap kehidupan beriman dan beragama di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dengan diwarnai semangat Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.

Vox Point Indonesia juga mendesak aparat keamanan menghentikan semua aksi massa yang mengarah pada eskalasi penolakan renovasi vihara dan rumah ibadah umat beragama lainnya yang dapat menyebabkan kerugian fisik dan psikis berupa keresahan, ketidaknyamanan, ketakutan dan kemungkinan kekerasan yang bakal terjadi. 

"Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk teror, provokasi dan mobilisasi dengan politisasi identitas umat beragama melalui pemahaman konsep mayoritas dan minoritas umat beragama di Indonesia dengan muatan isu sensitif yang berdampak pada permusuhan ras, suku, agama yang dapat memecah belah semangat persatuan dan kesatuan serta cita rasa kebangsaan Indonesia," katanya.

Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri juga diminta meninjau kembali Penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, tentang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama.  

Menurutnya, peraturan tersebut faktanya menjadi sumber dan urgensi soal dalam keresahan kehidupan dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

Sekjen Vox Point Indonesia, Ervanus Ridwan Tou mengatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum dan tindakan yuridis lainnya sebagai bentuk tanggung jawab aparat keamanan melakukan penertiban terhadap para pelaku penolakan vihara sesuai dengan prinsip hukum dan moralitas keadilan yang berlaku demi menjaga keamanan seluruh rakyat Indonesia dalam prinsip penegakan hak asasi manusia.

"Mendesak para tokoh dan pemuka agama di negeri ini agar secara lebih  serius dalam melakukan tinndakan edukasi untuk moderasi beragama dan penguatan terhadap kualitas iman dan moral para umatnya, melalui pembinaan kehidupan beriman dan beragama secara lebih bermutu dan bertanggung jawab," tandasnya.