RN - Tewasnya tiga orang usai mengonsumsi minuman keras (kiras) oplosan di tempat karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting, berbuntut panjang.
Terkini, pihak keluarga korban SA melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
BERITA TERKAIT :Ayu Ting Ting Apes, Gagal Nikah Lalu Dirampok Di Las Vegas Amerika Serikat
Ogah Bongkar Aib Tunangan, Ayu Ting Ting Masih Status Janda Dong
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucapnya di Bengkulu, Jumat kemarin.
Reno Ardiansyah menjelaskan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Keluarga korban juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno, seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah Kota Bengkulu telah menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu tersebut.
Hal itu dilakukan setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Penghentian sementara tempat hiburan tersebut juga dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penghentian dilakukan sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait, dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.