Sabtu,  18 May 2024

DPD Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Dunia Penerbangan

DEDI
DPD Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Dunia Penerbangan

RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam menilai bahwa peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 tidak lepas dari lemahnya pengawasan oleh pemerintah.

Kata Muqowan, pemerintah semestinya menjamin sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan penerbangan dan penegakan hukum.

“Kesadaran hukum dunia penerbangan masih lemah sehingga diperlukan penegakan hukum di dunia penerbangan secara maksimal”, tegas Akhmad Muqowam dalam acara Diskusi Panel ‘Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion Air Akibat Jatuhnya Lion Air JT-610’di Kampus UKI Atmajaya, Jakarta, Rabu (12/12). 

BERITA TERKAIT :
TMII Gelar Pekan Lebaran Serasa Pulang Kampung

Akhmad Muqowam menjelaskan jika terjadi kecelakaan penerbangan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertugas melakukan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.

“Laporan dan rekomendasi dari KNKT tersebut wajib dan harus segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait”, ujar senator dari Provinsi Jawa Tengah tersebut. 

Selanjutnya dalam forum tersebut Akhmad Muqowam juga menjelaskan bahwa DPD RI khususnya Komite II telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara, KNKT dan Lion Air untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada 26 November 2018 lalu. 

Akhmad Muqowam meyayangkan walaupun sudah banyak peraturan penerbangan contohnya UU Penerbangan, UU 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, The Hague 1970 dan Montreal 1971, 1 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturam Menteri, 20 Keputusan Pemerintah/Peraturan Dirjen, 1 Surat Edaran namun tidak menjamin keselamatan penumpangnya.

“Banyak peraturan tapi tidak ada standard pelayanan penumpang, yang ada hanyalah untuk penumpang angkutan udara haji”, jelas Akhmad Muqowam. 

Agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa berulang kali, lanjut Muqowam , perlu adanya kesadaran semua pihak atau stakeholder untuk meninggikan budaya keselamatan transportasi atau dalam hal ini penerbangan. “Karena itu penting adanya harmonisasi fungsi regulator, operator dan penyedia jasa penerbangan, dalam sinergi yang simbiosis dan profesional”, tandasnya.