Jumat,  29 March 2024

Muhammadiyah: Setop dan Bekukan ACT Jika Terbukti Bersalah

Tori
Muhammadiyah:  Setop dan Bekukan ACT Jika Terbukti Bersalah

RN - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyambut positif langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti kepada wartawan, Minggu (31/7/2022). 

Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membiarkan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.

BERITA TERKAIT :
Awal Ramadhan 11 Maret 2024, Siap-Siap Berburu Takjil
Bakal Gelar Muscab Untuk Penyegaran, Pemkot Jakut Berharap Muhammadiyah Tingkatkan Peran di Masyarakat

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.

Sementara Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, jika itu terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.

"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya," ujarnya.

"Tidak hanya berhentikan penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Cak Nanto.

Cak Nanto mengatakan, melalui proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.

"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7/2022) lalu.