Jumat,  22 November 2024

Warning Buat 20 Ribu Anggota PWI, Waspadai UKW Abal-abal 

Tori
Warning Buat 20 Ribu Anggota PWI, Waspadai UKW Abal-abal 
(ka-ki) Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, PWI Pusat Mirza Zulhadi, dan Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo/Humas PWI Pusat

RN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanannya tak sesuai UU 40/1999 tentang Pers.

Satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.  

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya. 

BERITA TERKAIT :
Member Superstar Fitness Merasa Kena Tipu, Bakal Sita Alat Gym Untuk Tutupi Kerugian
Jakmania Ragu RK Cinta Persija, Pengamat: Wajar Saja Mereka Kecewa 

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo. 

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.  

Ketentuan tentang LU yang bisa menggelar UKW telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. 
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). 

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.  

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Pers yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

Atal menambahkan, UKW yang digelar lembaga tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya. 

"Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

#pwi   #wartawan   #pers