Kamis,  28 March 2024

Ancaman Erick Thohir Ke Bos BUMN Bikin Merinding

RN/NS
Ancaman Erick Thohir Ke Bos BUMN Bikin Merinding

RN - Ancaman Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bikin merinding. Dia mengusulkan agar pimpinan perusahaan pelat merah yang terlibat kasus hukum dicopot dari jabatannya.

Hal ini untuk menertibkan dan menyehatkan BUMN secara utuh tanpa dicederai oleh oknum tertentu.

Erick mengatakan pimpinan BUMN yang bikin gaduh bisa mempengaruhi performa perusahaan yang dipimpin. Usulan itu diakui sudah dibicarakan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT :
Wamen BUMN Geser Sri Mulyani, Erick Thohir Jangan Baper Dong
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Timses Sudah Dapat Jatah Kursi BUMN Aja 

"Kalau sudah jelas diproses misalnya kejaksaan atau tiba-tiba kita lihat beberapa kali sudah melakukan kesalahan secara administratif, mungkin tidak korupsi, tapi mungkin bikin jelek terus ya kan maksudnya berarti dia nggak bakat jadi direksi lah, ya kan bisa saja," kata Erick kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dengan adanya daftar pimpinan BUMN yang terlibat kasus hukum, Erick minta agar yang bersangkutan di-blacklist dari calon pimpinan BUMN di kemudian hari.

"Kalau sudah ada list-nya jangan sampai orang-orang ini balik lagi, balik lagi kan pusing. Kalau balik lagi kan nanti BUMN-nya nggak sehat, ini kan sudah menuju ke arah yang baik," ujarnya.

Erick menyebut sejauh ini sudah ada laporan hampir tujuh kasus baru. Sayangnya dia tidak menjelaskan pimpinan BUMN mana yang dimaksud.

"Saya sudah dapat laporan hampir ada tujuh kasus baru ini yang akan kita dorong juga nanti karena kasihan direksi yang sudah bekerja mati-matian ada problem baru lagi," tuturnya.

Selain blacklist nama calon direksi BUMN yang terkena kasus, ada juga rencana bonus bos BUMN diberikan secara dicicil agar ada koordinasi dengan direksi lama jika ada pergantian direksi baru.

"Kita sudah rapat internal di kementerian yang namanya bonus kita ke depan sedang usulkan tidak mau bayar di muka, tapi harus dicicil 2-3 tahun. Jadi kaitkan dengan pergantian direksi berikutnya," ujarnya.

Erick menjelaskan pencicilan bonus ini sudah diterapkan ke Investment Authority (INA).

"Artinya ada kesinambungan program kerja di BUMN ini. Kemarin INA sudah berhasil melakukan itu, jadi direksi INA yang sekarang bukan mengambil bonus langsung di depan, tapi 2-3 tahun dicicil sehingga tidak ada kesan itu," ucapnya.