RN - Kurir PT Sicepat Ekspres melakukan aksi protes di kantor pusat Sicepat di Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). Mereka menolak manajemen yang mengubah status kurir dari karyawan menjadi mitra.
"Ini merugikan kita, kalau mitra kan kita gak dapat gaji, THR dan tunjangan," teriak pendemo.
Salah satu kurir Sicepat inisial RB menyatakan, pengalihan status dari karyawan menjadi mitra jelas merugikan. Sebab, mitra tak mendapatkan hak-hak layaknya karyawan.
BERITA TERKAIT :Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
GEROBAK Desak Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rengasdengklok
"Kalau mitra, enggak ada gaji, enggak ada THR. Upahnya sesuai paket yang diantar," keluhnya.
Paket Upah yang didapat oleh mitra, kata dia, juga tergolong sangat rendah. Mitra kurir Sicepat hanya mendapatkan upah Rp 1.500 per paket.
Jika berhasil mengantarkan paket dalam jumlah tertentu dalam sehari, baru lah mitra kurir akan mendapatkan tambahan insentif. Sementara itu, kendaraan bermotor dan uang bensin juga harus disiapkan sendiri oleh para kurir.
Padahal, harga BBM juga baru saja dinaikkan oleh pemerintah. "Sudah berstatus karyawan lalu turun jadi mitra jelas sangat memberatkan," katanya.
Dia menyebut, total ada 14 kurir karyawan Sicepat yang hendak dialihkan statusnya sebagai mitra. Namun, kurir yang melakukan unjuk rasa di kantor pusat hari ini jumlahnya jauh lebih banyak.
Meski tak ikut dialihkan sebagai mitra, namun Ilham dan puluhan kurir lainnya juga ikut berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas. Selain itu, mereka juga turut menyuarakan kekhawatiran terkait status mereka yang suatu saat bisa saja dialihkan dari karyawan menjadi mitra.
"Tuntutan kami adalah, mempekerjakan lagi 14 orang ini sebagai karyawan, serta menolak alih daya karyawan sebagai mitra," kata dia.
Rangga Andriana, Manager Corporate Communication SiCepat Ekspres menyatakan, peralihan status dari karyawan menjadi mitra outsorcing ini dilakukan dalam rangka perubahan strategi bisnis.
"Yang mana pengalihan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi usaha kami tersebut masih belum menemukan kesepakatan dengan pekerja maupun serikat pekerja," kata Rangga.