RN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief soal adanya utusan Presiden Jokowi ke Partai Demokrat.
"Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).
Dalam pernyataannya yang viral, Andi Arief menyebut utusan Presiden Jokowi yang datang meminta kursi wagub Papua diisi oleh 'orang Jokowi'
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
Kastorius memandang Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif, dengan mengatakan ada hubungan pertemuan tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus rasuah.
“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua," ujarnya pula.
Menurut Kastorius, Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas bersangkutan meralat pernyataannya. "Dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi. Twitter @andiarief_ 23/9 jam 7:31 PM,” jelas Kastorius.
Kemudian yang kedua, lanjut Kastorius, pertemuan dengan Partai Demokrat untuk pengisian kursi wagub Papua itu terjadi tahun 2021 usai meninggalnya wagub Papua Klemen Tinal pada Mei 2021.
Sementara, tanggal penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi terjadi pada 5 September 2022.
"Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat atau kausal antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," katanya.
Kastorius menegaskan, penetapan tersangka Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarganya.
"Sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media. Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," Kastorius menandaskan.