Rabu,  17 April 2024

Sopir Truk Yang Diinjak-Injak Lapor Polisi, Wakil Ketua DPRD Depok Terancam Bui?

RN/NS
Sopir Truk Yang Diinjak-Injak Lapor Polisi, Wakil Ketua DPRD Depok Terancam Bui?
Tajudin dilaporkan ke polisi terkait video viral sopir truk.

RN - Sopir truk, Ahmad Misbah tak terima ketika harga dirinya diinjak-injak. Dia melaporkan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri ke Polres Depok.

Misbah melaporkan politisi Golkar itu dalam kasus penganiayaan yang dialaminya di kawasan Limo, Depok sebagaimana video yang viral di media sosial.

"Iya kami sudah melakukan laporan polisi soal dugaan penganiayaan, sudah ada bukti visumnya. Dia kan sudah mempermalukan saya, sudah menginjak-nginjak harga diri saya," ujar Ahmad Misbah pada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Ngaku Adik Jenderal Viral, Fortuner Bergaya Ugal-Ugalan Heboh
17 Wajah Lama Tumbang, DPRD Depok Banyak Dihuni Wajah Baru

Menurutnya, saat kejadian dia tengah berada di bak truknya mengurangi muatan batu, mendadak Wakil Ketua DPRD Depok itu datang langsung marah-marah. Dia yang turun saat diminta turun mendadak saja di tampar pipi kirinya dan disuruh pushup, diinjak, dan disuruh berguling-guling sebagaimana dalam video viral.

"Habis itu ngalihin pembicaraan terus pergi. Saya di situ dipermalukan di depan banyak orang, itu sekitar 20 menitan saya dimaki-maki dahulu. Ketemuan semua di kantor Krukut dia minta maaf, cuman kalau soal memaafkan minta maaf semua orang bisa melakukannya, tapi harga diri ini," tuturnya.

Dia menambahkan, kemungkinan Wakil Ketua DPRD Depok itu marah padanya lantaran persoalan portal mengingat mobil truk yang dibawanya itu nyangkut di portal pipa gas. Disebut-sebut oleh Wakil Ketua DPRD Depok, kalau peristiwa serupa telah terulang sebanyak 3 kali meski kedua kali sebelumnya itu bukan dilakukan olehnya.

Tajudin Tabri sendiri mengaku sudah meminta maaf. Sementara Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk. Mahfud menilai hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.

Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya, Sabtu (24/9/2022). Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.

"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," kata Mahfud.