Jumat,  29 March 2024

Heru Bakal Tancap Gas , Si Genit Dari DPRD DKI Amsiong Dong

RN/NS
Heru Bakal Tancap Gas , Si Genit Dari DPRD DKI Amsiong Dong
Heru Budi Hartono.

RN - 16 Oktober 2022, DKI Jakarta punya gubernur baru. Sebab, Jokowi sudah menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono itu kabarnya bakal langsung kerja. Dengan terpilihnya Heru maka politisi genit Si DPRD DKI amsiong.

Kabar beredar, kelompok politisi dari Kebon Sirih melobi kiri kanan mendekati calon Pj. Diketahui, terpilihnya Heru setelah Jokowi memimpin rapat Tim Penilai Akhir atau TPA.

BERITA TERKAIT :
Diguyur Duit THR, DPRD DKI Banjir Duit, Gak Bahaya Ta?
PKS Belum Tentu Jadi Ketua DPRD DKI, MD3 Lagi Digarap Golkar Untuk Direvisi

TPA menyeleksi tiga calon Pj yang dikirim oleh Kemendagri seperti Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Yang genit-genit laper amsiong," ungkap politisi Kebon Sirih yang namanya enggan disebutkan kepada radar nonstop, Sabtu (8/10) malam.

Dia menyatakan, DPRD genit itu kecewa karena jagonya tidak dipilih Jokowi. "Lihat aja tuh jelang putusan kan rame survei-survei. Padahal, kita sudah tau kalau Heru calon kuat," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Anies Baswedan menyambut baik Heru menjadi Pj. Dia mengatakan pengalaman Heru di Jakarta bakal menjadi bekal selama menjabat Pj Gubernur.

"Selamat kepada Pak Heru Budi yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta, kami percaya pengalaman yang beliau miliki akan menjadi bekal yang sangat baik," kata Anies di Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Anies percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan dengan baik. Sejumlah aspek telah dipertimbangkan.

"Kami percaya bahwa Bapak Presiden mengambil keputusan dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang lengkap demi kebaikan bagi masyarakat Jakarta," ujar dia.

Anies menyampaikan rasa hormat kepada Heru. Dia bersyukur Pj Gubernur DKI merupakan orang yang memiliki pemahaman tentang kondisi Jakarta.

"Jadi saya menaruh rasa hormat kepada proses yang berlangsung, dan kita semua bersyukur bahwa akan bertugas adalah orang yang sudah mengetahui juga Jakarta," imbuh dia.

Yang Lelet Didepak

Awal yang akan dibenahi Heru adalah soal tim SKPD. Heru bakal mencari dan melakukan evaluasi kepada kepala dinas, camat dan lurah yang kurang gesit dalam kerja. Selain itu, Heru juga bakal melakukan evaluasi kepada beberapa wali kota.  

Mantan Wali Kota Jakut itu kabarnya sudah melakukan konsultasi ke beberapa pimpinan dewan dan teman-teman dekatnya di Pemprov DKI Jakarta.

Lalu berapa gaji Heru? Diketahui, tunjangan operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam regulasi tersebut, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp 2,4 juta.

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Disebutkan, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp 4,32 juta.

Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan penjabat (PJ) gubernur sendiri akan sama dengan yang diterima gubernur.

Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp 65,59 triliun. Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau Rp 98,39 miliar dalam satu tahun, atau Rp 8,20 miliar per bulan.