Jumat,  03 May 2024

Malu dengan Kemenpora, Komisi X DPR Bakal Revisi Anggarannya

DEDI
Malu dengan Kemenpora, Komisi X DPR Bakal Revisi Anggarannya
Menpora, Imam Nahrawi -Net

RADAR NONSTOP - Kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI telah membuat Komisi X DPR selaku mitra kerjanya kecewa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengaku sedih dengan ditemukannya kasus korupsi di Kementrian Pemuda dan Olahraga. ” Yang pasti kita kecewa, dikorupsinya dana olah raga,” ujar Hetifah saat dihubungi wartawan, Jumat(21/12/2018).

Politisi Golkar ini merasa khawatir kasus korupsi di Kemenpora itu dapat mencoreng dunia olahraga di Indonesia. Apalagi kata Hetifah, sebentar lagi Indonesia akan menghadapi berbagai olimpiade olahraga. ”ini kaya set back (kembali) lagi. Padahal, dunia olahraga kita lagi bagus-bagusnya. mencorenglah,” kesalnya.

BERITA TERKAIT :
KONI Kota Bekasi Gelar Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Antusias Masyarakat Membludak 
Konsisten Terapkan Prinsip ESG, Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum khususnya KPK untuk terus mengusut kasus suap di Kemenpora itu sampai dengan ke akar-akarnya. Bukan itu saja, Hetifah juga membeberkan akan merevisi anggaran APBN 2019 untuk Kemenpora.

"Pada tahun 2018, anggaran Kemenpora sebesar Rp. 5,03 triliun. Sementara pada tahun 2019, anggaran Kemenpora mengalami penurunan menjadi sebesar Rp. 1,95 triliun," paparnya.

Di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2018, ungkapnya, anggaran untuk peningkatan prestasi olahraga dianggarkan sebesar Rp. 3,9 triliun. Sementara pada tahun 2019, anggaran untuk peningkatan prestasi olahraga dianggarkan sebesar Rp. 836 miliar.

“kita mau itu diusut, supaya bisa kembali lagi. kita gak boleh merusak kepercayaan masyaraak yang saat ini lagi bangkit (untuk olahraga). Memang anggaran kecil (Anggaran kemenpora 2018), tapi itu sangat berguna. kalau tidak tepat sasaran, kalau gini mesti kita evaluasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka pada Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny E, Bendahara Umum KONI, Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kemenpora; dan Eko Triyanto staf Kemenpora.

Oknum pejabat KONI diduga memberi suap pada pejabat Kemenpora sebagai imbalan pencairan dana hibah untuk KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tahun ini dialokasikan sebesar Rp. 17,9 miliar. Oknum pejabat Kemenpora sendiri diduga menerima Rp. 3,4 miliar dari dana tersebut.