Viral, Jaksa Perempuan Kasus Putri Pamer Tas Branded
RN – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo telah menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pertama, Putri menjalani sidang dakwaan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Ada beberapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri. Setelah itu, Putri membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Ternyata, ada yang membuat perhatian publik menyoroti jaksa perempuan yang membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Putri Candrawati. Di media sosial, jaksa perempuan yang membacakn dakwaan maupun penolakan atas eksepsi Putri itu disorot karena memakai tas branded.
BERITA TERKAIT :Diduga, jaksa perempuan itu memakai tas yang harganya bikin mata melotot. Ia menenteng tas bermerk asal Roma, yaitu Fendi. Jika dilihat, harga tas branded itu sekitar Rp63 juta atau $3.100,00.
Foto jaksa perempuan yang tangani kasus Putri Candrawati ini diunggah akun Twitter Garis Waktu @okenexts pada Kamis, 20 Oktober 2022. “Ibu JPU di sidang kasus Ferdy Sambo. Tasnya kerenn juga,” tulis akun Garis Waktu dikutip pada Senin, 24 Oktober 2022.
Kemudian, akun syena @skitnific pun ikut menanggapi gaya hidup jaksa perempuan yang memakai tas branded tersebut. “Super fashun (fashion) bu Jaksa,” tulisnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah selesai memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, hakim menjadwalkan sidang putusan sela.
“Kami akan tunda untuk putusan sela yang kami rencanakan pada sidang hari Rabu, 26 Oktober 2022," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak atas tanggapan eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi. Tak hanya itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.
“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak. Oleh karenanya, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana yang digelar hari Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri mengungkap Brigadir J kepergok oleh saksi Kuat Ma’ruf turun tangga indik-indik. Padahal, hal itu tidak wajar mengingat Yosua merupakan ajudan yang dilarang naik ke ruangan atau lantai 2 tanpa permisi.
“Kuat Ma’ruf saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah. Lalu, Kuat tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap. Menurut Kuat, hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi,” kata tim kuasa hukum Putri saat bacakan eksepsi di Pengadilan Negeri.
Selain itu, lanjutnya, gelagat Yosua menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu, Kuat melihat kecurigaan itu langsung menghampiri Yosua. Namun, Yosua lari seolah-olah menghindar dari Kuat Ma’ruf.
Kemudian, Susi mendapati terdakwa Putri yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. Setelah itu, Kuat berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar terdakwa Putri di lantai 2.
“Video BAP Kuat Ma’ruf Halaman 10 angka 29 tertanggal 9 Agustus 2022 dan BAP Konfrontasi Hal. 9 angka 6 huruf e tertanggal 31 Agustus 2022,” ujarnya.
Kejadian dugaan pelecehan itu terjadi saat Putri sedang tertidur seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di Magelang. Yosua disebut masuk ke kamar dan melakukan pelecehan. Menurut tim kuasa hukum, Putri saat itu tengah sakit kepala dan tidak enak badan.
"Serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," tuturnya.