Jumat,  22 November 2024

Buntut Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Terbitkan Perppu Ciptaker, Prof Romli: Pernyataan Jimly Termasuk Provokasi Melawan Pemerintahan

RN/CR
Buntut Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Terbitkan Perppu Ciptaker, Prof Romli: Pernyataan Jimly Termasuk Provokasi Melawan Pemerintahan
Prof Romli Atmasasmita -Net

RN - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menilai, bahwa pernyataan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie sudah termasuk provokasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan Jimly yang menyebut bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

BERITA TERKAIT :
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, Romli pun mengaku tidak sependapat dengan Jimly.

Romli pun mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut.

“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45?. Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi,” ujarnya.

Romli pun mengaku heran dengan sikap Jimly. Pasalnya, menurut Romli, beberapa tahun silam Jimly pernah menyatakan bahwa pemakzulan seorang presiden adalah suatu hal yang nyaris tidak mungkin.

“Delapan tahun lalu beliau (Jimly) bilang ‘mustahil’,” katanya.

Sekadar informasi, Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan akibat menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," ungkapnya.

Padahal, jauh sebelumnya, Jimly punya pendapat lain yang bertolak belakang dengan pernyataannya saat ini. Kala itu, Jimly mengatakan, bahwa pemakzulan sulit terjadi selama presiden tidak terbukti melanggar hukum dan korupsi.

"Membutuhkan persetujuan tiga per empat anggota MPR untuk melakukannya, sulit dibayangkan pemakzulan terjadi di Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari Tempo, Rabu (8/10/2014).