Kamis,  28 March 2024

Proyek Gas Compressor PT Pertamina Masalah, Tiga Tersangka Digiring Ke Bui

RN/NS
Proyek Gas Compressor PT Pertamina Masalah, Tiga Tersangka Digiring Ke Bui
Para tersangka kasus yang ditangani Kejari Jakpus.

RN - Proyek PT PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor PT Pertamina bermasalah. Akibatnya kerugian uang negara sekitar Rp5,8 miliar.

Kejaksaan Negerai (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam kasus tersebut.

"Penahanan terhadap ketiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, yakni BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, APS di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan NR di Rutan Poles Metro Jakarta Pusat," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Beni Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

BERITA TERKAIT :
Ruang Gerak Pertamina Terbatas, SPPSI Jakarta Dorong Revisi UU Migas
Eks Dirut Pertamina Karen Ogah Dipenjara, Bantah Tak Terima Duit Terkait LNG

Menurutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan ketiganya membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5,8 miliar.

Kini, ketiga tersangka tersebut ditahan di tiga tempat berbeda selama 20 hari ke depan sejak 6 Januari 2023.

"Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan masing-masing selama 20 hari," tuturnya.

Dia menambahkan, ketiganya diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.