RN - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bakal segera menghirup udara bebas pada 10 April 2023.
Bebasnya Anas aluas AU disampaikan langsung salah satu loyalis dari Anas Urbaningrum, Makmun Murod Al Barbasy.
Kebebasan AU disambut ribuan aktivis HMI. Dibeberapa group WA aktivis HMI sudah mmulai heboh.
BERITA TERKAIT :Kader HMI Yang Duduk Di Kabinet Merah Putih Bentukan Prabowo
KAHMI Jaya Bentuk Desk Pilkada, Untuk Menjaga Kualitas Demokrasi Jakarta
Bahkan mereka akan menjemput AU saat bebas. "Mas Anas itu rencananya akan bebas tanggal 10 April," kata Makmun, lewat rekaman suara yang diterima wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Ia menuturkan, biasanya pembebasan memang dilaksanakan pada pagi hari. Tetapi, dikarenakan rekan-rekan di Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), baik yunior maupun senior yang ada di Bandung meminta dibuatkan acara, akhirnya direncanakan pembebasan dilakukan pada sore hari.
"Akhirnya, Mas Anas memilih untuk dibebaskan setelah Ashar," ujar Makmun.
Setelah itu, ia menerangkan, nantinya akan ada semacam acara pembebasan, lalu langsung berjalan menuju rumah makan yang sudah disiapkan rekan-rekan Anas Urbaningrum di Bandung. Nantinya, di sana akan dilakukan buka puasa, shalat magrib, isya dan tarawih.
"Setelah itu, kemudian Mas Anas menuju Blitar," kata Makmun.
Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri membenarkan bahwa Anas Urbaningrum akan bebas pada April ini. Namun, belum dapat dipastikan yang bersangkutan keluar dari penjara tanggal berapa.
"Bebasnya (Anas Urbaningrum) bulan April," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (28/3/2023).
Kunrat mengatakan, Lapas Sukamiskin masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018.
Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.