RN - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara melalui LH Kecamatan Penjaringan siap menjalankan instruksi pucuk pimpinan. Terutama dalam persoalan usulan warga di RW 08 Kel. Pluit mengenai pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
"Memang kita dapat perintah dari pimpinan. Kita lagi kumpulin datanya dulu, ini tanah milik siapa. Apalagi inikan posisinya di jalan. Apalagi tanahnya milik Bina Marga,"ungkap Kasatpel LH Kec. Penjaringan Fadli Rahman kepada radarnonstop dilokasi LPS RW 08, Selasa (23/05/2023).
Fadli juga menegaskan, saat ini pihaknya pun fokus dalam mewujudkan zero sampah dititik pusat pembuangan.
BERITA TERKAIT :Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Kali Cipinang Tempat Pembuangan Tinja Ilegal, Perumda Paljaya Gimana Nih?
"Prioritas kita saat ini mewujudkan zero sampah. Seperti penggerebekan sampah-sampah di pusat pembuangan," pungkasnya.
Misalnya salah satu contoh di TPS-TPS yang ada di Penjaringan.
"Alhamdulillah, sekarang tidak ada penumpukan, karena kita kerahkan armada yang ada. Memang armada kita tengah dalam perawatan,"bebernya.