RN- Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Jawa Timur (PW SEMMI JATIM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah PAN Jatim, Wonokromo, Surabaya. Massa menuntut PAN Jatim untuk memecat para kadernya yang terlibat dalam kasus korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Lamongan.
Pantauan di lokasi, massa tiba di kantor PAN Jatim, sekitar pukul 14.30 WIB. Mobil komando diparkir persis di depan gerbang masuk, diikuti dengan sejumlah orang lengkap dengan berbagai atribut aksi.
"Kami gabungan dari pengurus cabang Semmi se Jawa Timur hadir di sini meminta kepada Partai PAN agar bertindak tegas dengan memecat Husnul Aqib selaku sekertaris DPW Partai PAN," Kata Ketua Umum Pengurus Wilayah Semmi Jatim, M Iqbal Baihaqi, dari atas mobil komando Jumat (9/6/2023).
BERITA TERKAIT :Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
GEROBAK Desak Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rengasdengklok
Ia menyebutkan bahwa dalam penuntasan kasus korupsi Hibah (PJU) di Kabupaten Lamongan dinilai belum maksimal dan tidak menyentuh pelaku langsung yang jelas-jelas melakukan korupsi.
"Kami meyakini dengan dipecatnya Husnul Aqib sebagai kader partai PAN Jatim maka penuntasan kasus korupsi Hibah PJU yang diduga menyeret dia akan berakhir dengan harapan masyarakat," Katanya
Menurut Iqbal, penuntasan kasus korupsi PJU di lamongan dinilai lamban karena yang terlibat dan menerima setoran fee merupakan orang kuat di Partai.
"Dengan hilangnya legitimasi sebagai pengurus partai, maka penuntasan kasus ini akan lebih terang dan terarah. Oleh karena itu, kami akan menuntut langsung ke DPP Partai PAN nanti untuk memecat Sdr. Husnul Aqib ini," Ucap Iqbal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Helmy Perdana Putra dari Inspektorat Jatim dan 3 saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/6).
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah, Albert Pramono dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Agus Mukhlisin, S.T., M.T ahli elektro Dosen Unair Surabaya dan Roeddy Hariyanto dari BPKP Jawa Timur.
Dalam kesaksiannya, Roeddy Hariyanto menyampaikan pada saat dilakukan klarifikasi ke Kepala Dishub Jatim dan BPKAD Jatim disebutkan kasus PJU Lamongan bermula dari hasil reses DPRD Jatim.