Jumat,  22 November 2024

Parah! Konser Coldplay Belum Lapor Pajak Hiburan, Bapenda DKI Kalau Cari Alasan Jangan ‘Ngaco’

BCR
Parah! Konser Coldplay Belum Lapor Pajak Hiburan, Bapenda DKI Kalau Cari Alasan Jangan ‘Ngaco’
Net

RN- Management konser Coldplay, dan PK Entertainment saat ini belum melaporkan pajak hiburan penyelenggaraan konser kepada Pemerintahan Provinsi (Pemfrov) DKI Jakarta.

Dari informasi yang diterima radarnonstop.co, pihak management konser wajib sudah memberikan laporan pajak sebelum acara dimulai sesuai dalam  isi peraturan daerah (Perda) tentang hiburan Di DKI Jakarta.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Lusiana Herawati mengatakan masih dalam kategori wajar sebab kegiatan hiburannya tersebut belum berjalan.

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?

"Promotornya kenapa belum melaporkan pajaknya, kan ini kegiatan hiburannya kan baru berjalan nanti akan dilaksanakan bulan November, tentu saja mereka belum bisa melaporkan karena mereka masih dalam proses pemasaran," ujar Lusi saat diwawancarai wartawan

Lusi mengklaim ada ketentuan yang telah mengatur bahwa penyelenggara wajib melaporkan ke Bapenda pada 14 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. 

"Disini promotor atau penyelenggara akan melaporkan pada saat 14 hari sebelum pelaksanaan. Mereka akan melaporkan ke Bapenda berapa jumlah yang mereka sudah jual. Pasti kalau 14 hari kan, akan udah tahu nih berapa yang sudah terjual dan mungkin kalau misalnya di satu ruangankan mereka tahu kapasitas ruangannya berapa dan mereka juga sudah punya perencanaan harapan tiket VIP yang dikeluarkan, berapa tiket festival yang akan dikeluarkan," 

"Tentu saja mereka membuat laporan itu ke Bapenda dan disitu akan kita hitung pajaknya berapa kira-kira jumlahnya, nah nanti mereka akan mendepositkan ke Bapenda, akan kita terima itu baru setelah nanti selesai kegiatan tim Bapenda akan turun untuk melakukan pemeriksaan. Baru nanti akan dikeluarkan berapa total pajak yang harus dibayar, kalau dari uang depositnya itu sudah mencukupi, yaa berarti itu yang langsung di setorkan tapi kalau tidak ya mereka menambah," terangnya.

Ketika 14 hari mereka belum melapor, kata lulusan Magister Manajemen tahun 2019 di Universitas Persada Indonesia ini maka pihak promotor dikenakan denda sebesar dua persen.

"Nanti kan ada denda ketentuannya, secara ketentuan diatur dendanya dua persen. Tetapi ketentuannya kena denda dari omset. Itu nanti ada aturannya lah, itu jadi konsekuensinya kalau dia tidak melapor kan dengan batas waktu yang sudah ditentukan maka konsekuensinya adalah denda yang akan diterapkan," katanya.

Keterangan Lusi, tampak bersebrangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

Sebab, pada Perda tersebut tidak dijelaskan masa terutang pajak 14 hari sebelum penyelenggaraan kegiatan hiburan dilaksanakan. Dimana mekanisme saat terutang pajak diterangkan dalam Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Perda.

Sebagaimana diketahui harga tiket konser band asal Inggris itu tersedia dalam beberapa kategori mulai dari yang termurah Rp800 ribu hingga termahal Rp 11 juta.

Seperti dikutip dari instagram resmi PK Entertainment selaku promotor acara konser pada Jumat 9 Juni 2023 yang menuliskan "Semua tiket Coldplay Music The Spheres World Tour Jakarta resmi habis terjual! Terima kasih atas dukunganmu yang luar biasa!,"

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait masih berusaha dikonfirmasi