RN- Proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome - Manggarai merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional, ditandatangani oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
PSN itu, kemudian diteruskan di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perokonimian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perikonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Startegis Nasional.
Anehnya, meski dua aturan diatas terbit setelah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 yang merupakan implementasi Visi Misi Gubernur terpilih Anies Baswedan.
BERITA TERKAIT :Ara Sebut Jokowi Macan Tidur, Gara-Gara Anies Dukung Pramono
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Namun, pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, yang merupakan perpanjangan dari RPJMD DKI Jakarta 2017-2022 dimasa kekosongan jabatan kepala daerah setelah habisnya masa jabatan Anies Baswedan, PSN LRT Fase 1B Vellodrome-Manggarai disinyalir tidak termuat.
Padahal, RDJMD DKI Jakarta 2017-2022 yang dilanjutkan dalam RPD DKI Jakarta 2023-2026 itu, merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja Perankat Daerah (RKPD) dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta setiap tahunnya.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, kepada wartawan melalui pesan suara, Jumat (4/8/2023) berpandangan, bahwa kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah harus berkesinambungan. Jika hal tersebut tidak terjadi, Ujang menilai ada komunikasi yang tidak berjalan baik.
“Mestinya kebijakan pembangunan itu berkesinambungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Karena kita tau kalau gubernur itu perpanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi kalau ada di Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tapi tidak dimuat konteks pembangunan nya atau proyek nya oleh Pemerintah Daerah DKI terkait PSN LRT Fase 1B Rute Velodrome -Manggarai, maka sejatinya ada sesuatu yang tidak bagus, komunikasi tidak bagus antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah," ujar pesan.
Sebab, kata Ujang, sejatinya Pemerintah Daerah turut menjalankan daripada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Mestinya ada sinkronisasi kebijakan. Mestinya kebijakan pemprov itu tidak melenceng, tidak keluar dari jalur atau aturan-aturan yang sudah dibuat Pemerintah Pusat. Termasuk Perpres itu. Sejatinya Pemerintah Daerah itu menjalankan aturan dari pada Pemerintah Pusat termasuk Perpres yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Ujang juga menekankan, Pemprov DKI harus mengikuti aturan-aturan yang setara dengan Perpres. Agar dalam melakukan eksekusi kebijakan, sesuai dengan yang sudah disepakati dalam aturan yang berlaku.
“Jadi saya tidak tau ada permasalahan politik atau tidak, yang jelas sejatinya Pemprov DKI mesti mengikuti aturan-aturan yang setara dengan Perpres itu. Karena kalau misalkan Perpres nya ingin mengeksekusi kebijakan namun pemprovnya tidak mau, artinya tidak sejalan. Artinya pemerintah daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat, untuk membangun yang sudah digariskan pemerintah pusat. Agar eksekusi nya sejalan tidak berbeda kebijakan," tutupnya.
Sayangnya, meski wartawan telah berusaha mengkomfirmasi perihal terkait ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, hingga informasi ini disamapaikan belum ada jawaban dari pihak terkait.