RN - Undang-Undang Pemilihan Umum membatasi usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sejauh ini hanya mengatur minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) namun tidak mengatur pembatasan usia maksimal.
Soefianto Soetono, Mahasiswa Paska Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama Imam Hermanda alumnus FHUI, menyoroti hal tersebut. Keduanya mengajukan uji materill terhadap persyaratan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
"Dalam praktiknya, hal ini dianggap sebagai sebuah kealpaan dan tidak fair mengingat dalam praktik kenegaraan sudah adanya penerapan ketentuan pembatasan usia maksimal pada banyak jabatan-jabatan publik lainnya seperti PNS/TNI/Polri maupun jabatan lain seperti Hakim," ungkap Soefianto, dalam keterangan tertulisnya, hari ini (21/8/2023).
BERITA TERKAIT :OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Pembatasan usia maksimal untuk calon Presiden dan wakil Presiden, kata Soefianto, tidaklah melanggar hak asasi untuk dipilih melainkan sebentuk pengejewantahan amanat konstitusi.
"Yakni dianggap cakap dan mampu untuk menjadi Presiden. Ketiadaan batas usia maksimal capres dan cawapres tersebut telah menimbulkan ketidakpastian-kegalauan dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yakni untuk menentukan pilihannya pada kontestan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," ungkap Imam Hermanda menambahkan.
Ketiadaan persyaratan batasan usia maksimal tersebut, dinilai keduanya dapat mengakibatkan dilanggarnya norma mengenai kecakapan dan sehat jasmani dan rohani calon Presiden dan wakil Presiden mengingat pada persyaratan untuk jabatan negara lainnya ada pembatasan usia maksimal.
"Disamping itu ketiadaan batasan maksimal usia tersebut akan berpotensi melanggar karena mengurangi kesempatan bagi kaum muda seperti para pemohon untuk dapat dipilih sebagai calon Presiden dan wakil Presiden," beber Soefianto.
"Dikarenakan tidak adanya persyaratan usia maksimal 70 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang." tambah Imam.
Sebagai pemohon, Soefianto dan Imam Hermanda membeberkan alasan penting dalam mengajukan uji materil ini dalam 4 poin berikut:
Pertama, ketiadaan atau adanya kekosongan norma yang membatasi batas maksimal usia capres dan cawapres.
Kedua, hilangnya jaminan dan kepastian bagi kaum Muda Intelektual sebagai bagian dari warganegara dalam memilih capres dan cawapres yang sesuai dengan amanat Konstitusi dalam kontestasi Pemilu.
Ketiga, adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia menjadi Negara maju melalui figure capres dan cawapres yang tepat sesuai amanat Konstitusi;
Keempat, adanya inkonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.
"Kami sebagai bagian dari kaum Intelektual muda dan bagian dari generasi milenial, warga negara yang baik dan kritis dan berpengalaman dalam kajian-kajian intelektual, mengajukan uji materil terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk dari hak konstitusinya dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih dengan batas usia maksimal 70 tahun," pungkasnya.