Jumat,  22 November 2024

BUMD Dapat Modal Tanpa Perda, Jakpro Zaman Anies Udah Aneh Bin Ajaib

Bcr
BUMD Dapat Modal Tanpa Perda, Jakpro Zaman Anies Udah Aneh Bin Ajaib
Net

RN- Penyertaan modal BUMD PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aneh bin ajaib. 

Dari informasi yang diterima, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah) salah satu poin Peraturan Daerah DKI Jakarta adalah peningkatan modal dasar dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi sebesar Rp30 trilun, yang terbagi ke dalam 30 miliar lembar saham dengan nominal setiap saham adalah seribu rupiah.

Selanjutnya, di tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta menyuntikan penyertaan modal sebesar Rp12,2 triliun. Anehnya, pada profil perusahaan PT Jakpro terdapat modal yang disetor sebesar Rp29.158.190.693.000.

BERITA TERKAIT :
Sudah Gak Corona Lagi, DPRD DKI Cari Tempat Rapat Yang Cihuy Bahas RAPBD 2025
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC

Bertambahnya modal dasar, adanya alokasi penyertaan modal tanpa ada Perda yang mengatur dan puluhan triliun modal yang disetor ke dalam PT Jakpro menjadi sebuah pertanyaan besar.

Menurut mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan urgensi Anies mengenai perihal terkait.  

"Jadi kalau pak Anies sebenarnya kan punya prinsip bahwa BUMD itu merupakan salah satu tangan dari Pemerintah Daerah. Jadi ada dua tangan. Yang pertama itu birokrasi, yang kedua itu BUMD. Dua-duanya itu merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk melayani warga. Sehingga apapun sebenarnya Pemerintah itu tidak boleh membuat sebuah BUMD hanya murni kepentingan profit. Tetapi harus terlebih dahulu dia berorientasi pada layanan publik. Itu kunci nya di situ," ungkapnya.

"Nah kalau kemudian usulan untuk menjadi Perseroda, kan sebenarnya kalau Perum atau Perusahaan Umum Daerah itukan yang mayoritas atau semuanya itu merupakan saham dari Pemerintah Daerah. Kalau Perseroda, itu sebagian bisa dipindahkan ke pihak swasta. Itu join antara Pemerintah Daerah dengan swasta," kata dia.

"Tetapi, ini sebenarnya tujuannya tetap sama. Kalau dalam fikirannya atau frame work nya pak Anies yaitu bahwa BUMD itu harus berorientasi pada layanan publik. Kalaupun misalnya itu diubah menjadi Perseroda, itu untuk meningkatkan efektifitas dari perusahaan itu, mengundang swasta untuk ikut berperan-serta melayani warga DKI Jakarta. Begitu tujuannya," sambungnya.

Meski begitu, dirinya tidak mengetahui berapa total nilai penyertaan modal Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro.

"Kalau ini saya harus melihat catatannya ya. Jadi, ga bisa secara langsung ngomong. Karena ini harus dicek dulu. Atau lebih baik tanya ke Jakpro nya atau ke Bappeda nya sekarang. Jadi aku ga bisa jawab yang teknis begitu," ungkapnya.

#Jakpro   #Modal   #APBD