Sabtu,  27 April 2024

Jenis 'Kelamin' Jakarta Misterius, DKI Menjadi DKJ Atau DKEJ?

RN/NS
Jenis 'Kelamin' Jakarta Misterius, DKI Menjadi DKJ Atau DKEJ?
Ilustrasi

RN - Jenis kelamin Jakarta masih misterius. Jakarta belum tentu berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

Saat ini ada dua nama yang masih didiskusikan di pemerintah pusat. Dua nama itu adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi  Hartono alias HBH mengaku DKI Jakarta bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta  atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.

BERITA TERKAIT :
DPR Minta Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Segera Dicabut, Slow Bung Jangan Kebelet Lah
AHY Dari Kritik Hingga Menyerang, Kini Balik Puja-Puji Jokowi 

Keputusan final soal nama Jakarta berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati.

Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, nama Jakarta berubah maka ada proses pergantian KTP.

Budi menyampaikan, proses pergantian itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat, perubahan status untuk e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia.

Duit Blanko 67 M

Pemprov DKI Jakarta sudah meminta dana hibah. Hal itu terkuak saat meminta rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI terkait pemberian hibah pengadaan blangko e-KTP. 

Rekomendasi tersebut salah satunya dibutuhkan untuk mengakomodasi pencetakan ulang KTP elektronik setelah Jakarta berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Permintaan hibah itu diminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdikcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam Rapat Pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 Komisi A DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan surat yang disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pemprov DKI setidaknya membutuhkan sekitar 10 juta blangko e-KTP untuk tahun 2024 mendatang. 

Adapun 8,3 juta keping blangko di antaranya untuk melayani cetak ulang kartu tanda penduk elektronik setelah Ibu Kota pindah. Sedangkan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 67 miliar.

Apabila disetujui, Pemprov DKI bisa menggelontorkan hibah pengadaan 5 juta blangko. Sementara sisanya, yaitu 5 juta blangko lainnya, diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Sedangkan untuk nominal kebutuhan anggaran pengadaan blangko akan didiskusikan dalam rapat bersama Kemendagri mendatang.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono lantas mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengadakan blangko e-KTP. Budi pun menjawab bahwa sejumlah daerah pernah menggelontorkan hibah serupa kepada Kemendagri.

"Iya, karena keterbatasan juga, Pak, dan itu mekanisme hibah blangko sudah berjalan beberapa daerah seperti Kaltim, Lampung, itu sudah berjalan, udah dilakukan. Karena di undang-undang boleh dilakukan," jawab Budi ke Mujiyono.