RN - Kelompok massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) berunjuk rasa didepan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar taat aturan, taat hukum dan taat prosedur tidak mengambil sikap inisiatif sendiri terkait putusan MK soal batas usia Capres Cawapres.
"KPU jangan offside, KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak paska Putusan MK !! Putusan MK adalah problematik, dan KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023," tegas Koordinator Aksi Ali.
Ketua KPU Jakarta Nangis, Benarkah Wahyu Banyak Ditekan?
RIDO Kalah Disemua Wilayah, Emang Gak Malu Minta Pilkada DKI 2 Putaran
"MK tidak menguji PKPU dan KPU gak usah inisiatif sendiri. Tetap jalankan sesuai peraturan yang sudah dibuat sebelumnya," kata dia lagi.
Menurutnya, KPU harusnya melakukan koordinasi dengan Komisi II maupun Pemerintah. Hal itu sesuai pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022. Masih kata dia, penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 249, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.
"Putusan MK Inkonstitusional & produk putusan MK soal gugatan usia capres cawapres cacat hukum," ujarnya.
Para pendemo juga mengkritisi putusan MK yang dituding telah melampaui kewenangannya. Mereka juga menyebut ada penyelundupan hukum dalam putusan MK soal pencalonan Capres-Cawapres.
"Sangat miris sekali melihat MK yang cenderung memaksakan, sebab putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang sangat serius," tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU pun harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan.
"MK tak menguji peraturan KPU, tak ada peraturan KPU yang batal. KPU RI jangan inisiatif sendiri alias overlaps. Dan KPU harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur, jangan grasak-grusuk. Ikuti aturan yang ada, jangan mengada-ada," katanya.
Dikatakannya, DPR saat ini masih reses, sehingga KPU diingatkan kembali agar tidak merubah PKPU soal pencapresan tanpa konsultasi dengan DPR. Jika KPU ngotot untuk mengubah syarat Pencapresan tanpa konsultasi DPR maka perubahannya jadi cacat hukum, dan MA harus batalkan peraturan yang cacat hukum.
"KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak pasca Putusan MK. Itu sudah menyalahi aturan hukum, tak memenuhi syarat formil dan cacat hukum," terangnya.
Ali menambahkan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak dicederai dengan praktik-praktik politik dinasti.
“Demokrasi itu tercederai dengan namanya dinasti politik dan kita harapkan para penguasa para pemimpin ke depan bisa bijak bisa betul-betul berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir pro rakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini," pungkasnya.