Senin,  06 May 2024

Rekam E-KTP

362 Warga Binaan Lapas Pondok Rajeg Sudah Bisa Nyoblos

Usman Aziz
362 Warga Binaan Lapas Pondok Rajeg Sudah Bisa Nyoblos
Perekaman E-KTP di Lapas Pondok Rajeg Kab. Bogor

RADAR NONSTOP - Lapas Pondok Rajeg Kelas II A bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil Kabupaten Bogor menyelenggarakan  perekaman E KTP di Lapas itu. 

Dari target 1505 warga binaan yang ada, sebanyak 362 warga binaan telah terdata sebagai warga negara sekaligus peserta pemilu 2019 mendatang.

"Kegiatan ini bertahap akan kami gelar. Rencananya akan digelar selama tiga hari, terhitung  sejak hari ini," tutur Kalapas Pondok Rajeg, Agung Krisna, Kamis (17/1).

BERITA TERKAIT :

Hal ini kata Agung, merupakan program serentak yang digagas oleh Kemenkuham dengan Kemendagri. Kepentingannya menyukseskan pemilu tahun ini.

"Mereka dicabut kemerdekaannya namun hak politiknya tetap kami berikan," tuturnya.

Terkecuali, sambung dia, terpidana Tipikor yang masih menjalani kurungan dan dicabut hak pilihnya.

"Hanya ada satu orang yang dirampas hak politiknya," tukasnya.

Setelah direkam e KTP, para warga binaan yang terstandar akan diklasifikasi sesuai domisili.

"Jadi tidak ada domisili di Lapas. Mereka yang dari Sukabumi, Ciamis, Cianjur maupun Depok akan ditentukan sesuai tempat tinggal," ucapnya.

Bagi yang tak memiliki kejelasan domisili, pihak lapas akan memanggil keluarga terdekat. Dan memasukannya pada domisili keluarga.

"Adiknya (warga binaan-red) atau keluarga terdekat lainnya. Jika tak ada kejelasan status domisili," ucapnya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, Agus Sopian mengatakan, proses perekaman sangat diperlukan. Hal itu dilakukan untuk membantu kerja-kerja  Dirjen Dukcapil. 

“Intinya nanti semua warga binaan terakomodir  hak politiknya," ucapnya.

Untuk mempercepat kegiatan tersebut, pihaknya menyediakan lima alat perekam untuk memeriksa retina mata dan sidik jari terhadap warga binaan.

“Yang sudah ada KTP pasti dan telah melalui perekaman biometrik,," tuturnya.

Proses tersebut akan mengklasifikasi warga binaan yang telah berhasil KTP dan belum. Bagi yang sudah Disdukcapil akan terbitkan NIK dan NKK untuk selanjutnya dapat diinput sebagai pemilih dalam aplikasi Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) KPU RI.

"Hak mereka tuntas diberikan," tandasnya. *