Rabu,  27 November 2024

Penegakan Hukum Era Jokowi Merah, Sindiran Airlangga Untuk Ganjar Menohok

RN/NS
Penegakan Hukum Era Jokowi Merah, Sindiran Airlangga Untuk Ganjar Menohok
Airlangga Hartarto dan Ganjar Pranowo.

RN - Partai Golkar membalas sindiran Ganjar Pranowo. Partai berlogo pohon beringin ini meminta kepada Ganjar bertanya kepada Mahfud Md.

Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dia menyarankan Ganjar menanyakan itu ke Menko Polhukam Mahfud Md.

"Tentu harus ditanyakan kepada Menko Polhukam," kata Airlangga di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2023). 

BERITA TERKAIT :
Eks Watimpres Sidarto, Dekat Dengan Jokowi Tapi Kecewa Ke Mulyono 
Jokowi Dan SBY Gak Hadir Ke Lapangan Banteng, Tanda Apakah Buat RIDO?

Ganjar dan Mahfud merupakan pasangan capres-cawapres dengan nomor urut tiga untuk Pilpres 2024. Airlangga berpendapat, pertanyaan terkait penegakan hukum tidak tepat disampaikan kepadanya.

Sebab, dalam pemerintahan Airlangga Hartarto merupakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian. Karena itu, yang lebih tepat menjawab soal hukum adalah Menko Polhukam. "Karena saya Menko Perekonomian," ujar Airlangga.

Respons itu diberikan Airlangga Hartarto usai melakukan pengarahan kepada bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepada daerah dari Partai Golkar. Pengarahan digelar di kantor DPP Partai Golkar.

Terkait permintaan agar penyelenggara pemilihan umum agar bisa bersikap netral, Airlangga merasa, hal itu merupakan harapan semua partai politik. Namun, Airlangga mengaku optimistis, penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berlangsung fair. "Golkar selalu optimis," kata Airlangga.

Sebelumnya, capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo, memberikan rapor merah terhadap penegakan hukum pada akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Rapor merah turut diberikan Ganjar untuk HAM dan penyelesaian korupsi.

Hal itu disampaikan saat menghadiri sarasehan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) di Makassar, Sulawesi Selatan. Angka lima diberikan saat menjawab pertanyaan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.