Jumat,  22 November 2024

BUMN Boncos Rp18,19 Triliun, Erick Thohir Ngoceh Begini 

RN/NS
BUMN Boncos Rp18,19 Triliun, Erick Thohir Ngoceh Begini 
Baliho Erick Thohir.

RN - BUMN banyak yang boncos. Tekornya BUMN hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan memberantas adanya dugaan korupsi di BUMN. Dia berjanji tak akan berhenti memberantas korupsi di perusahaan-perusahaan milik negara. 

Erick, melalui akun Instagram miliknya, Sabtu (9/12/2023), menulis, Program Bersih-Bersih BUMN adalah wujud komitmennya memberantas korupsi. Ia tidak akan membiarkan penyalahgunaan dana di lingkungan BUMN, apalagi bisa merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Sutet Ditolak Warga Tanjung Priok, PLN Asal Bangun Sebelum Sosialisasi
Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?

Kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan Dana Pensiun, adalah bukti keseriusan Erick memberantas korupsi. "Tak berhenti di sini, saya akan terus memerangi korupsi agar BUMN semakin bersih dan bisa memberikan manfaat besar kepada masyarakat Indonesia. Selamat Hari Anti Korupsi!," ujar Erick.

Ketum PSSI ini menunjukkan keseriusannya dengan menyerahkan laporan perkara dapen BUMN bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Erick akan terus melakukan langkah tegas dengan terus menjalin sinergi positif dengan Kejagung dan lembaga lainnya. 

Menuntaskan kasus dugaan korupsi, kata Erick, dapat dilakukan dengan cepat, saksama, dan akurat. Terlebih, BUMN dan Kejagung mempunyai misi yang sama dalam persoalan pemberantasan korupsi.

Hasil Audit BPK

BPK RI sebelumnya memeriksa 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan. Seperti yang terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

"Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS 2023, di antaranya atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai," kata Ketua BPK Isma Yatun membacakan penggalan hasil laporan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024 di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12).

Adapun, beberapa BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia, hingga PT Waskita Karya.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022. 

Lebih lanjut, BPK menyoroti persoalan tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN.

Menurutnya, tarif yang dikenakan PLN saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium. “Hal itu mengakibatkan PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021,” imbuhnya. 

Dia mengatakan IHPS ini juga memuat dua hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas satu objek pemeriksaan pemerintah pusat dan satu objek pemeriksaan BUMN, dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. 

Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 hingga semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Isma Yatun mengungkapkan adanya 9.261 temuan yang berpotensi membuat negara rugi hingga Rp18,19 triliun. Temuan tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, yang berisi ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). 

Secara perinci, hasil pemeriksaan dari  9.261 temuan tersebut memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun, meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selain itu, terdapat 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun. Terbanyak, permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai 8.626 (55,0%) temuan dengan nilai Rp16,92 triliun.

Dari nilai Rp16,92 triliun, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun. Sementara kerugian tercatat senilai Rp3,48 triliun dari 4.100 permasalahan ketidakpatuhan.

#BUMN   #BPK   #PLN