RADAR NONSTOP – Menyikapi lambannya proses pengembalian 400 persil sertifikat tanahnya oleh Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) mengancam akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara.
“Jika semua proses, baik proses hukum maupun proses mediasi berjalan buntu, maka tak ada jalan lain kecuali demo ke Istana Presiden. Persoalan ini sudah bertahun-tahun, tapi tak ada juga penyelesaian. Semua upaya sudah ditempuh, tapi hasilnya nihil,” ungkap juru bicara warga Desa Linau, Distrawandi kepada wartawan, Jumat (18/1).
Menurut Ketua Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Lingga ini, upaya pengembalian 400 persil sertifikat tanah warga Linau itu sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lingga, warga Linau berharap sertifikat tanahnya yang dikuasai PT. SSLP sejak 2006, dapat cepat dikembalikan.
BERITA TERKAIT :Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Prabowo Presiden, Warga Hambalang Bojong Koneng Bogor Berharap Harga Tanah Naik
Saat Pansus DPRD Kabupaten Lingga sedang melakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait, jelas Distrawandi, Direktur Utama PT. SSLP Bambang Prayitno tak pernah hadir. Sementara saat warga Linau menemuinya langsung di Jakarta, ia tetap enggan mengembalikannya.
“Alasannya, dia sudah banyak mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional. Jika warga Linau tetap ngotot minta sertifikat tanahnya dikembalikan, Bambang Prayitno menuntut warga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 4 miliar sebagai pengganti biaya yang sudah dikeluarkannya,” tandas Distrawadi.
Sedangkan, Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga Norbaryansyah menyatakan kesiapannya mendukung rencana aksi demo warga Linau di depan Istana Presiden. “Saya dan kawan-kawan mahasiswa Lingga sudah berkomitmen, siap memperjuangkan pengembalian sertifikat tanah warga Linau. Bahkan, jika warga memutuskan menggelar aksi demo di depan Istana Presiden, kami juga siap bergabung. Ini merupakan bentuk dukungan atas permasalahan yang dialami orangtua kami di Linau,” tutur Norbaryansyah.
Sebelumnya, Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita mewakili warga Linau juga sudah membuat laporan ke Polres Lingga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/ 22/ XII/ 2018/ SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018. Namun, penyidik Polres Lingga dikabarkan mengalami kesulitan menghadirkan Direktur Utama PT. SSLP, Bambang Prayitno.
Menurut Yusfik, kasus penggelapan sertifikat yang dilaporkannya itu, bermula saat Bupati Lingga, Daria menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit kepada PT. SSLP di wilayah Desa Linau dengan Nomor: 26.a/ KPTS/IV/ 2005. Selanjutnya, perusahaan melakukan pembukaan lahan dan mendirikan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi rencana perkebunan kelapa sawit.