Jumat,  22 November 2024

Diskusi Publik Digelar KOMPAK, Perlindungan Terhadap Jurnalis Perempuan

RN/NS
Diskusi Publik Digelar KOMPAK, Perlindungan Terhadap Jurnalis Perempuan

RN- Memperingati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret, Komite Mahasiswa- Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema, Perlindungan terhadap Jurnalis Perempuan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Beberapa kasus sering terjadi terhadap jurnalis  perempuan dalam proses peliputan  dilapangan yang mewajibkan perempuan harus berpenampilan menarik ketika melakukan wawancara terhadap narasumber tertentu. 

"Banyak yang mendapatkan kekerasan oleh narasumber bahkan jurnalis dituntut untuk cantik, berpenampilan menarik sehingga beberapa narasumber hanya mau menemui jurnalis yang cantik"  ungkap Rusti Dian Jurnalis.co di Kopi bento pada jumat 15/03/2024
 
Dian menambahkan resiko pekerjaan menjadi motif utama dalam beberapa tahun terkahir, berkisar seribu tindakan intimidatif dengan berbagai kasus yang di alami.

BERITA TERKAIT :
19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Salah Nafsu Borong Semua Gelar

"Resiko pekerjaan sangat banyak kalu kita lihat ya misalnya penangkapan para jurnalis bahkan sampai sekarang suda tercatat 1000 kasus lebih kekerasan terhadap jurnalis terutama perempuan bahkan Ketidak setaraan pekerjaan terhadap jurnalis pria dan wanita." ujar Dian. 

Senada, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Erick Tanjung mengatakan, Keselamatan Jurnalis perlu di seriusin lagi terkait SOP dari masing-masing medianya sendiri maupun dari lembaga Pemerintah menurutnya tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran HAM yang nyata. 
 
"Semua kekerasan terhadap jurnalis adalah kekerasan HAM, jurnalis dalam melakukan pekerjaannya sekarang sudah rawan mendapatkan kekerasan apalagi terhadap jurnalis perempuan, malahan jurnalis perempuan juga mendapatkan kekerasan di kantor media nya sendiri" ungkapnya. 

Dia manambahkan saat ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI Indonesia) telah merumuskan SOP yang sudah di sahkan Dewan Pers Indonesia.

"strategi yang di lakukan saat ini untuk melindungi kekerasan terhadap jurnalis perempuan. AJI sudah merumuskan SOP perlindungan terhadap jurnalis perempuan dan sudah di sahkan di dewan PERS, hal ini menjadi regulasi untuk kantor media yang lain bahkan  Hasil survei dari 700 jurnalis 82% mengakui pernah mendapatkan kekerasan terhadap jurnalis sebagiannya memang perempuan" Ungkapnya.

Di kesempatan yang sama jurnalis Tempo Dian Yuliastuti mengatakan kekerasan terhadap jurnalis perempuan ada dua yaitu internal dan eksternal 

"Biasanya motifnya adalah diri sendiri yang diam terhadap perilaku kekerasan baik 
Dari kantor tempat dia bekerja yang membiarkan atau memanfaatkan kekerasan terhadap jurnalis nya untuk mendapatkan perhatian narasumber" tuturnya.

Sementara itu disela kegiatan  antusias peserta pun terlihat  seperti perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiya IMM Jakarta Laode mengatakan, dirinya berterimakasih kepada KOMPAK yang sudah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Terimah kasih kepada KOMPAK yang sudah mengundang kami dari IMM untuk ikut  pada acara ini apalagi Narasumber-narasumbernya juga dari lembaga dan media nasional tentu ini menambah wawasana kami" Ungkapnya.

Untuk diketahui terselanggaranya diskusi tersebut dia suport langsung oleh 'Protection Internasional (PI), dan merupakan  organisasi nirlaba internasional yang berpusat pada hak masyarakat untuk membela hak asasi manusia dengan aman dan perlindungan pembela hak asasi manusia (HRD).